
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai di 2025. Sementara cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tak ada penyesuaian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk HJE rokok akan terbit pekan ini.
"Mengenai HJE 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian harga jual eceran daripada cukai rokok. Dan tidak ada penyesuaian CHT-nya. PMK sudah kami persiapkan bersama BKF, sudah harmonisasi dengan Kemenkumham. Insyaallah minggu ini bisa ditetapkan," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kemenkeu, Rabu (11/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mengatakan ada dua PMK yang akan diterbitkan pertama untuk HJE rokok konvensional dan kedua PMK HJE rokok elektrik. PMK ini akan menjadi landasan penyesuaian HJE 2025.
Dia menjelaskan, penyesuaian HJE 2025 ini telah mempertimbangkan banyak bidang di industri rokok, baik perusahaan, tenaga kerja, pengawasan pita cukai, dan landasan kesehatan.
"Kebijakan CHT dan HJE 2025 ini tentunya mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Pertama kita memitigasi down trading selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan di 2025, kemudian kita pertimbangkan industri, tenaga kerja, dan juga pengawasan pita cukai, dan satu lagi untuk pengendalian kesehatan," pungkasnya.
(ada/eds)作者:Aulia Damayanti -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()