
Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan mulai berlaku pada saat diundangkan 31 Desember 2024.
"PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Rabu (8/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara umum aturan tersebut serupa dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2024 yang tertuang dalam PMK nomor 9 Tahun 2024. Bedanya, ada satu pasal yang diselipkan dalam aturan teranyar ini.
Pasal terbaru mengatur tentang validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang diatur dalam Pasal 5. Data yang harus divalidasi itu ialah dokumen pemberitahuan impor kendaraan listrik berbasis baterai yang diajukan oleh pengusaha.
Sama dengan aturan sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dokumen pemberitahuan impor dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa nomor dan tanggal surat persetujuan insentif, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, serta kode Harmonized System (HS).
Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk membuat laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah.
"Atas dokumen pemberitahuan impor barang, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkung urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh sistem Indonesia National Single Window," bunyi Pasal 5.
(aid/kil)作者:Anisa Indraini -,文章来源detik_id,版权归原作者所有,如有侵权请联系本人删除。
风险提示:以上内容仅代表作者或嘉宾的观点,不代表 FOLLOWME 的任何观点及立场,且不代表 FOLLOWME 同意其说法或描述,也不构成任何投资建议。对于访问者根据 FOLLOWME 社区提供的信息所做出的一切行为,除非另有明确的书面承诺文件,否则本社区不承担任何形式的责任。
FOLLOWME 交易社区网址: followme.asia
加载失败()