Pasardana.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (IDX: SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, berdasarkan putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua, Moch Ansor, Senin (21/10) lalu. Putusan tersebut menyatakan, Sritex dianggap gagal mem